![]() |
KEGIATAN SOSIALISASI DAMAPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA KEPADA IBU PKK DESA SUKOMULYO DAN PEMUDA KARANG TARUNA DI BALAI DESA SUKOMULYO KECAMATAN MOJOWARNO |






Kegiatan Sosialisasi Posko Sambung Rasa dan Narkoba ,
Sosialisasi Keamanan Pangan Dan Dampak Teknologi Bagi Remaja yang
berlangsung selama 3 hari di balai Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno
Kepala Desa Sukomulyo Abdul Qodir Menyampaiakan bahwa Keamanan
pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang
hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu
dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri
pangan. Oleh karena itu industri pangan adalah salah satu faktor penentu
beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. tandasnya.
Babinsa Desa Sukomulyo Serda Sujono
mengungkapkan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan
dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak
positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari
perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar
terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan
teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : Situs
pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu, pembajakan Hak
cipta,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang
berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri
bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi
,dan berbagai tindak kriminal di dunia maya. tandasnya
Babinkamtibnas Desa Sukomulyo Bripka
Agung Teguh mengungkapkan bahwa penting diketahui bahwa pihak yang
berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan
pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis,
antara lain :
NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta
Kegiatan Selesai berjalan lancar dan aman(sujasmoro,andi maskut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar