Rabu, 23 November 2016

Kegiatan Sosialisasi Posko Sambung Rasa dan Narkoba , Sosialisasi Keamanan Pangan Dan Dampak Teknologi Bagi Remajadi balai Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno

KEGIATAN SOSIALISASI DAMAPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA KEPADA IBU PKK DESA SUKOMULYO DAN PEMUDA KARANG TARUNA DI BALAI DESA  SUKOMULYO KECAMATAN MOJOWARNO
Mojowarno , di mulai tanggal 21 November 2016  sampai dengan 23 Nopember Pukul 08.30 wib samapidengan 11.30 . Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Posko Sambung Rasa dan Narkoba , Sosialisasi Keamanan Pangan Dan Dampak Teknologi Bagi Remaja di Balai Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno. yang dihadiri oleh Kepala Desa Sukomulyo Abdul Qodir,Batikomsos Koramil 0814/15 Mojowarno Serma Maskut,Kopda Andi Chris Staf Koramil 0814/15 Mojowarno,Babinsa Desa Sukomulyo Serda Sujono ,Babinkamtibnas Desa Sukomulyo Bripka Agung Teguh ,Ketua TP PKK Desa Sukomulyo Ibu Ny. Abdul Qodir,Bidan Desa Sukomulyo Siswati Ningsih,Kaur Kesra Desa Sukomulyo Gunawan,Ibu PKK Desa Sukomulyo,Staf Dan Perangkat Desa Sukomulyo

 

 Kegiatan Sosialisasi Posko Sambung Rasa dan Narkoba , Sosialisasi Keamanan Pangan Dan Dampak Teknologi Bagi Remaja yang berlangsung selama 3 hari di balai Desa Sukomulyo Kecamatan Mojowarno


Kepala Desa Sukomulyo Abdul Qodir Menyampaiakan bahwa Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Oleh karena itu industri pangan adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. tandasnya.


Babinsa Desa Sukomulyo Serda Sujono mengungkapkan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : Situs pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu, pembajakan Hak cipta,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi ,dan berbagai tindak kriminal di dunia maya. tandasnya


Babinkamtibnas Desa Sukomulyo Bripka Agung Teguh mengungkapkan  bahwa  penting  diketahui bahwa pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :


NARKOTIKA


• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.



PSIKOTROPIKA


• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta



Kegiatan Selesai berjalan lancar dan aman(sujasmoro,andi maskut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar