Sabtu, 19 November 2016

KEGIATAN PELATIHAN POSKO SAMBUNG RASA DI BALAI DESA REJO SELAMET KECAMATAN MOJOWARNO

KEGIATAN PELATIHAN POSKO SAMBUNG RASA DI BALAI DESA REJO SELAMET KECAMATAN MOJOWARNO
Mojowarno,Dimulai  tanggal 17-11-2016 sampai dengan 19 -11- 2016. Telah dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Posko sambung rasa,  sosialisasi taman Posyandu, sosialisasi posyandu ayah dan sosialisasi  Dampak Teknologi Bagi Remaja di Balai Desa Rejoslamet Kec. Mojowarno.  yang dihadir  Kepala Desa Rejoslamet Bpk H. Sulkan,Nara Sumber Puskesmas Japanan Bu evi dan  Bu Yayuk ,Ketua PKK Desa Rejoslamet Ny. Etik,Batituud Koramil 0814/15 Mojowarno Pelda Sugiono,Babinkamtibnas Desa Rejoslamet Brigadir Rufi,Ibu PKK Desa Rejoslamet ,Staf dan Prangkat Desa Rejoslamet .

 PROGRAM KEGIATAN PKK YANG DILAKSANAKAN SELAMA 3 HARI DIMULAI HARI KAMIS ,JUM'AT DAN SABTU DI BALAIDESA REJOSELAMET KECAMATAN MOJOWARNO

Bati tuud koramil 0814/15 Mojowarno mengungkapkan pesan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu, pembajakan akun pribadi, kelebihan informasi,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi dan berbagai tindak kriminal di dunia maya.

Babinkamtibnas Desa Rejoslamet Brigadir Rufi mengungkapkan  bahwa Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Eva Nara Sumber Puskesmas Japanan Bu evi dan  Bu Yayuk menuturkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Tjaturina Wihandoko memberikan apresiasi atas peluncuran posyandu dengan partisipasi para laki-laki .Keterlibatan ayah juga sebagai kader Posyandu sangat diperlukan. Memang harus ada kerjasama yang baik antara ayah juga ibu sebagai orangtua didalam memantau tumbuh kembang anak,” katanya.

kegiatan selesai pukul 11.30 wib.dengantertib aman dan lancar (chris,sunjasmoro,maskut)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar