![]() |
KEGIATAN PELATIHAN POSKO SAMBUNG RASA DI BALAI DESA REJO SELAMET KECAMATAN MOJOWARNO |
Mojowarno,Dimulai tanggal 17-11-2016 sampai dengan 19 -11- 2016. Telah
dilaksanakan Kegiatan Pelatihan Posko sambung rasa, sosialisasi taman
Posyandu, sosialisasi posyandu ayah dan sosialisasi Dampak Teknologi
Bagi Remaja di Balai Desa Rejoslamet Kec. Mojowarno. yang dihadir
Kepala Desa Rejoslamet Bpk H. Sulkan,Nara Sumber Puskesmas Japanan Bu
evi dan Bu Yayuk ,Ketua PKK Desa Rejoslamet Ny. Etik,Batituud Koramil
0814/15 Mojowarno Pelda Sugiono,Babinkamtibnas Desa Rejoslamet Brigadir
Rufi,Ibu PKK Desa Rejoslamet ,Staf dan Prangkat Desa Rejoslamet .






PROGRAM KEGIATAN PKK YANG DILAKSANAKAN SELAMA 3 HARI DIMULAI
HARI KAMIS ,JUM'AT DAN SABTU DI BALAIDESA REJOSELAMET KECAMATAN MOJOWARNO
Bati tuud koramil 0814/15 Mojowarno mengungkapkan pesan bahwa
Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan dampak positif yang
bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak positif, dampak
negatif juga banyak bermunculan akibat dari perkembangan teknologi.
Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar terhadap kesejahteraan
umat manusia. dampak negatif dari perkembangan teknlogi Dampak Negatif
Teknologi diantaranya : pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu,
pembajakan akun pribadi, kelebihan informasi,kecanduan game,lupa akan
kewajiban,radiasi yang berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya
asli,hilangnya jati diri bangsa,munculnya plagiat suatu karya,
merenggangnya tali silaturahmi dan berbagai tindak kriminal di dunia
maya.
Babinkamtibnas Desa Rejoslamet Brigadir Rufi
mengungkapkan bahwa Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa
tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya.
Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki
manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan
pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997,
narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan
jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan,
mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I
dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
sambutannya, Eva Nara Sumber Puskesmas Japanan Bu evi dan Bu Yayuk
menuturkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Tjaturina
Wihandoko memberikan apresiasi atas peluncuran posyandu dengan
partisipasi para laki-laki .Keterlibatan ayah juga sebagai kader
Posyandu sangat diperlukan. Memang harus ada kerjasama yang baik antara
ayah juga ibu sebagai orangtua didalam memantau tumbuh kembang anak,”
katanya.
kegiatan selesai pukul 11.30 wib.dengantertib aman dan lancar (chris,sunjasmoro,maskut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar