![]() |
KEGIATAN PELATIHAN POSKO SAMBUNG RASA, SOSIALISASI TAMAN POSYANDU, SOSIALISASI POSYANDU AYAH DAN SOSIALISASI DAMPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA |
Mojowarno ,pada tanggal 11 Nopember 2016 sampai dengan 15 Nopember 2016
Dimulai Pukul 08.00 wib sampai 12.00 wib. Telah dilaksanakan Kegiatan
Pelatihan Posko sambung rasa, sosialisasi taman Posyandu, sosialisasi
posyandu ayah dan sosialisasi Dampak Teknologi Bagi Remaja di Balai
Desa Wreinginpitu Kec. Mojowarno. Adapun yang dihadir Kepala Desa
Wringinpitu Bpk A.Yani,Nara Sumber Puskesmas Japanan Bu evi dan Bu
Yayuk ,Ketua PKK Desa Wringinpitu Ny. A.Yani,Babinsa Desa Wringinpitu
Serma A. Choiron,Babinkamtibnas Desa Wringinpitu Brigadir Sunarko,Ibu PKK
Desa Wringinpitu,Staf dan Prangkat Desa Wringinpitu






![]() |
KEGIATAN PELATIHAN YANG BERLANGSUNG SELAMA 5 HARI DI BALAI DESA WRINGINPITU |
Dalam sambutannya, Eva Nara Sumber
Puskesmas Japanan Bu evi dan Bu Yayuk menuturkan Ketua Tim Penggerak
PKK Kabupaten Jombang, Tjaturina Wihandoko memberikan apresiasi atas
peluncuran posyandu dengan partisipasi para laki-laki .Keterlibatan ayah
juga sebagai kader Posyandu sangat diperlukan. Memang harus ada
kerjasama yang baik antara ayah juga ibu sebagai orangtua didalam
memantau tumbuh kembang anak,” katanya.
Babinsa Desa Wringinpitu Serma A. Choiron
mengungkapkan pesan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat
memberikan dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di
balik dampak positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari
perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar
terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan
teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : pornografi,munculnya
akun palsu,identitas palsu, pembajakan akun pribadi, kelebihan
informasi,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang
berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri
bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi
dan berbagai tindak kriminal di dunia maya.
Babinkamtibnas Desa Wringinpitu Brigadir
Sunarko mengungkapkan pesan bahwa Meskipun demikian, penting kiranya
diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang
memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan
pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun
1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status
illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan,
mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I
dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Wringinpitu Bpk A.Yani
mengungkapkan pesan bahwa Sebaiknya kalangan remaja sekarang harus
dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke dalam narkoba dan
yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala orang tua
tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak
tersebut akan terjerumus kedalam narkoba dan apabila sudah terjerumus
akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
tandasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar