![]() |
H. HABIB GHOFIR S.IP MEMBUKA SAMBUTAN DALAM KEGIATAN SOSIALISASI DAMPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA DI BALAI DESA KARANGLO KECAMATAN MOJOWARNO |
Mojowarno, Senin 21 November 2016 Pukul 08.30 wib. Telah dilaksanakan Kegiatan
Bahaya Narkoba Dan Dampak Teknologi Bagi Remaja di Balai Desa Karanglo
Kecamatan Mojowarno. Yang Hadiri oleh Kepala Desa Karanglo H. Habib
Ghofir S. IP, Ketua TP PKK Ibu Eli Dwi Astuti,Babinsa Desa Karanglo
Koptu Eko Wahyudi,Babinkamtibnas Desa Karanglo Brigadir Kasmito,Siswa
Siswi Aliayah Miftahun Najah Desa Karanglo,Ibu Pkk Desa Karanglo,Staf
Dan Perangkat Desa Karanglo.






KEGIATAN SOSIALISASI DAMPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA DI BALAI DESA KARANGLO KECAMATAN MOJOWARNO
Kepala Desa Karanglo H. Habib Ghofir S.
IP Menyampaiakan bahwa remaja saat ini perlu pembelajaran tentang
penggunaan tenologi yang akhir akhir ini banyak sudah salah gunakan
dalam pemakaiannya terutama dunia maya ( Internet). serta maraknya
peredaran Narkoba yang sudah masuk ke anak anak sekolah dan bahkan
jajanan anak anak kecil. dengan ini kami mengundang nara sumber yaitu
babinkamtibnas dan Babinsa Desa untuk memberi arahan tentang Dampak Teknologi Terhadap Bagi Remaja dan Sosialisasi Bahaya Narkoba. tandasnya.
Babinsa Desa Karanglo Koptu Eko Wahyudi
mengungkapkan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan
dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak
positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari
perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar
terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan
teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : Situs
pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu, pembajakan Hak
cipta,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang
berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri
bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi
,dan berbagai tindak kriminal di dunia maya. tandasnya
Babinkamtibnas Desa Karanglo Brigadir
Kasmito mengungkapkan bahwa penting diketahui bahwa tidak semua jenis
narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak
pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang
kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut
UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika
yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan
illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki,
memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika
dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan selesai Pukul 11.30 wib dengan tertib,amna dan lancar.( sujasmoro,andi ,maskut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar