Senin, 21 November 2016

KEGIATAN SOSIALISASI DAMAPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA DI BALAI DESA KARANGLO KECAMATAN MOJOWARNO


H. HABIB GHOFIR S.IP MEMBUKA SAMBUTAN DALAM KEGIATAN SOSIALISASI DAMPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA DI BALAI DESA KARANGLO KECAMATAN MOJOWARNO

Mojowarno, Senin 21 November 2016 Pukul 08.30 wib. Telah dilaksanakan Kegiatan Bahaya Narkoba Dan Dampak Teknologi Bagi Remaja di Balai Desa Karanglo Kecamatan Mojowarno. Yang Hadiri oleh Kepala Desa Karanglo H. Habib  Ghofir S. IP, Ketua TP PKK Ibu Eli Dwi Astuti,Babinsa Desa Karanglo Koptu Eko Wahyudi,Babinkamtibnas Desa Karanglo Brigadir Kasmito,Siswa Siswi Aliayah Miftahun Najah Desa Karanglo,Ibu Pkk Desa Karanglo,Staf Dan Perangkat Desa Karanglo.

 KEGIATAN SOSIALISASI DAMPAK TEKNOLOGI BAGI REMAJA DAN BAHAYA NARKOBA DI BALAI DESA KARANGLO KECAMATAN MOJOWARNO


 
Kepala Desa Karanglo H. Habib  Ghofir S. IP Menyampaiakan bahwa remaja saat ini perlu pembelajaran tentang penggunaan  tenologi yang akhir akhir ini banyak sudah salah gunakan dalam pemakaiannya terutama dunia maya ( Internet). serta maraknya peredaran Narkoba yang sudah masuk ke anak anak sekolah dan bahkan jajanan anak anak kecil. dengan ini kami mengundang nara sumber yaitu babinkamtibnas dan Babinsa Desa untuk memberi arahan tentang Dampak Teknologi Terhadap Bagi Remaja dan Sosialisasi Bahaya Narkoba. tandasnya.

Babinsa Desa Karanglo Koptu Eko Wahyudi  mengungkapkan bahwa Teknologi yang berkembang begitu cepat memberikan dampak positif yang bermanfaat bagi manusia. Akan tetapi di balik dampak positif, dampak negatif juga banyak bermunculan akibat dari perkembangan teknologi. Dampak negatif ini juga bisa berpengaruh besar terhadap kesejahteraan umat manusia. dampak negatif dari perkembangan teknlogi Dampak Negatif Teknologi diantaranya : Situs pornografi,munculnya akun palsu,identitas palsu, pembajakan Hak cipta,kecanduan game,lupa akan kewajiban,radiasi yang berbahaya,timbulnya kesenjangan,rusaknya budaya asli,hilangnya jati diri bangsa,munculnya plagiat suatu karya, merenggangnya tali silaturahmi ,dan berbagai tindak kriminal di dunia maya. tandasnya

Babinkamtibnas Desa Karanglo Brigadir  Kasmito mengungkapkan  bahwa  penting  diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan selesai Pukul 11.30 wib dengan tertib,amna dan lancar.( sujasmoro,andi ,maskut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar